Indonesia Lamban dalam Teknologi Keantariksaan
Indonesia dinilai lambat dan telat memperhatikan keantariksaan, pasalnya, baru saat ini akan membahas RUU Keantariksaan, hal ini menyebabkan Indonesia tertinggal dibandingkan negara yang sudah maju di bidang keantariksaan.
"Indonesia lambat sekali, masa baru membahas RUU Keantariksaan pada tahun 2012 ini,"ujar Guru Besar Hubungan Internasional UKI ida Bagus Rahmadi Supancana saat RDPU dengan Komisi VII DPR RI, di Gedung Nusantara I, Rabu, (3/10).
Menurutnya, seharusnya bukan tahun 2012 tapi jauh sebelumnya karena kita itu sampai saat ini masih dependen (bergantung) dengan negara yang memiliki teknologi ruang angkasa. "Dalam konteks teknologi ruang angkasa itu kita membutuhkan kerja sama dengan negara lain," kata Rahmadi.
Dia menambahkan, perlu ada peningkatan kerjasama dan dasar hukum bagi Indonesia sehingga memperkuat posisi tawar kita. "Tahun 2003 sebenarnya saya sudah membuat draf akademik RUU Keantariksaan dan RUUnya,Bahkan dalam 2006 semuanya saya tulis dalam bentuk buku," katanya.
Soal model keantariksaan di dunia, lanjutnya, Indonesia bisa merujuk Rusia yang sudah memiliki kemandirian di bidang keantariksaan. "Kita bisa mencontoh Rusia, karena Rusia itu mengatur UU Keantariksaannya luas, tidak semuanya detail dalam satu dokumen. Yang detailnya dalam satu dokumen adalah model Australia," ujarnya.
Dia mengatakan, Teknologi ruang angkasa perkembangannya sangat pesat. Jadi kalau buat aturan yang terlalu detail, kita takut ada perkembangan kita kemudian harus mengubahnya lagi. (si), foto : iwan/parle/hr.